Hal tersebut menunjukkan bahwa political will penguasa negara belum optimal dalam mengakses kepentingan umum di atas kepentingan kelompok kekuasaan, melainkan cenderung melegitimasikan kekuasaan negara pada posisi otoritas prima facie. Itu pertanda bahwa Mahkamah Konstitusi dalam kiprahnya tidak independen. Khususnya dalam hal power legimate"