Buku ini akan mengulas tentang mekanisme hubungan pusat-daerah terutama terkait dengan kedudukan dan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. selain itu penulis akan mencoba pula untuk mengulas tentang konsep dekonsentrasi, implementasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia dalam kurun waktu masa orde baru sampai era reformasi serta permasalahan yang menyertainya.