Meskipun negara kita tidak menganut sitem precedent,dimana suatu putusan pengadilan yang terdahulu mengikat pengadilan yang memutus kemudian,namun pada umumnya,setiap putusan yang dirasakan baik,tepat dan adil akan diikuti oleh pengadilan-pengadilan yang lainnya apa bila menghadapi persoalan yang sama,sehingga akan terbentuklah Yurisprudensi yang tetap.