Diundnagkannya undang-undnag poko perkawinana, yaitu undang-undang nomor 1 tahun 1974 telah menciptakan suasana baru dalam hukum keluarga.
Buku ini menyajikan perjalanan sejarah dan politik hukum yang diberlakukan terhadap kedua sistem hukum islam dan adat dan karakter masing-masing. Beberapa pokok bahasan dalam buku ini dilihat dari perspektif masyarakat Minangkabau. Penyajian wilayah Matrilineal Minangkabau dimaksudkan sebagai perbandingan dari kondisi umat Islam di nusantara di samping taat beragama juga kokh memegang adat.