Pajak pada dasarnya merupakan peralihan sebagian kekayaan dari masyarakat kepada negara yang dimungkinkan oleh undang-undang pajak. Peralihan kekayaan tersebut membuat pajak dipandang dari dua sisi yang berbeda. Bagi Masyarakat sering kali pahjak dianggap sebagai beban, mengingat setiap anggota masyarakat yang ememnuhi ketentuan perpajakan sebagai wajib pajak harus emmbayar pajak yang dieknakanā¦