Melalui buku ini , penulis melakukan analisis yang komprehensif terhadap kebijakan formulatif hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana terorisme di Indoensia dengan menggunakan parameter tertentu yang berupa prinsip-prinsip kriminalisasi, pemidanaan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) tersangka/terdakwa. Secara Tindak Pidana Teririsme hingga disahkan oleh DPR.