Buku ini pada tataran internasional menguraikan Konferensi Paris 1910 dan Konvensi Paris 1919 berkenaan dengan kedaulatan atas wilayah udara, penerbangan lintas damai, zona larangan terbang, pendaftaran dan kebangsaan pesawat udara, persetujuan terbang, keberangkatan dan pendaftaran pesawat udara, larangan pengangkutan, komisi navigasi penerbangan internasional, praktik larangan terbang termasu…