Buku ini mengkaji secara detail penerepan prinsip secara umum, mulai dari zaman pendudukan Belanda, Jepang, berlakunya UUPA, hingga diterbitkannya peraturan presiden nomor 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden no 65 tahun 2006.