Kamus hukum ini memuat istilah-istilah bidang hukum, termasuk hal-hal baru yang masuk dalam hidup pengertian hukum sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan studi bidang hukum.
Begitu banyak hukum yang masih asing bagi masyarakat atau bahkan mahasiswa hukum.
Singkatan-singkatan dalam tanda kurung : Lat, Ar, Bld, Pr, Jerm, It, Skt, dan J. Menunjukan asal dari istilah-istlah itu dari bahasa-bahasa : Latin, Arab, Belanda, Perancis, Jerman, Itali. Sansekerta dan Jawa.
Kamus Hukum ini memuat istilah-istilah bidang huku,termasuk hal-hal baru yang masuk dalam hidup pengertian kukum sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan studi bidang hukum.Selain itu,istilah hukum dalam kamus ini pun dilengkapi dengan pencarian dan penemuan kaitan dengan istilah hukum dengan pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP,KUHPerdata dan KUHD.
Kemajuan Ilmu pengetahuan pada umumnya dan khusunya pada bidang ilmu-ilmu sosial-ilmu hukum menuntut keterampilan degan pesat kepada pengabdinya.rnhal ini terasa sekali dengan seringkali diadakannya international congference atau bentuk sumit antar bangsa pada dewasa ini.atas dasar itu lah kamus ini sebagian mengintrodusir kedua bahasa tersebut.