Konstitusi adalah hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi dan paling fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang universal, peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang Dasar dapat berlaku dan diberlakukan dan tidak bol…