Amnesti Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang , tanpa dikenai sanksi dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan. Sebagai bentuk penghargaan , seluruh kewajiban perpajkan dari tahun 2015 dan sebelumnya dihapuskan tidak dilakukan pemeriksaaan pajak dan diberikan pembebasan pengenaan pajak penghasilan atas pegalihan hak atas tanah dan atau bangunan dan pengalihan s…