Penyempurnaan UU No. 32 Tahun 2004 bertujuan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat pada undang-undang tersebut dan sebagai konsekuensi perubahan dalam tatanan kenegaraan akibat amandemen UUD 1945 bserta guna mengantisipasi arus globalisasi terutama berkaitan dengan peluang penanaman modal asing di daerah.