Berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan No. 032/0/1994 tentang kurikulum yang berlaku secara nasional program sarjana hukum, telah dimasukkan mata pelajaran Perbandingan Hukum Administrasi Negara, dengan tujuan agar pada akhir perkuliahan, mahasiswa hukum dan sistem hukum Administrasi Negara Indonesia dan perbandingannya dengan beberapa negara di dunia.