Perubahan Ketiga UUD RI 1945rnSetelah menelaah,dan mempertimbangkan dengan seksama dan sungguh-sungguh hal-ha yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat,bangsa dan negara,serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan pasal 37 UUD tahun 1945. MPR mengubah dan/atau menambah pasal 1 ayat (2) s/d Pasal 24C Ayat (1),(2),(3),(4),dan (5) dan (6)