Peraturan Direktur jenderal pajak Nomor 35/PJ/2008 memuat mengenai kewajiban kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka Pengalihan hak atas Tanah dan atau bangunan.rnPada saat wajib pajak membeli tanah dan atau bangunan maka Wajib Pajak mesti membayar BPHTB ( Bea perolehan Hak atas tanah dan bangunan ). Sarana yang digunaka untuk menyetorkan BPHTB adalah SSB ( Surat Setoran Bea perolehan …