Bahwa efesien dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintahan daerah.
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat adil, makmur, dan merata berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan Negra Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Sistem Pemerintahan Daerah merupakan salah satu aspek penting dalam sistem pemerintahan Indonesia. Pelaksanaan Pemerintahan Daerah tersebut dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia diatur dalam sebuah Undang-undang.
Dilengkapi dengan peraturan pemerintahan Republik Indonesia tentang :rnAngkutan jalan,Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan,Prasana Dan Lalu Lintas Jalan,Kendaraan dan Pengemudi,tilang Gaya Baru.
Membangun bangsa melalui pengakuan,penghargaan, dan perlindungan kreatifitas/kekayaan intelektual.