GBHN Menyatakan Bahwa pendidikan nasional berlangsung seumur hidup. Asas seumur hidup di samping sebagai suatu pernyataan hukum yang harus dipatuhi oleh pelaksana dalam melaksanakan pendidikan di Indonesia, juga asas ini dapat didekati dari segi ilmiah. Pendekatan dari segi ilmiah inilah sekarang ini kurang kita temukan. Padahal Pelaksanaan pendidikan memerlukan landasan ilmiah yang memberikan …