Buku ini menguraikan ketentuan warisan menurut para mujtahid dalam Islam serta menghubungkannya dengan kompilasi hukum Islam sebagai hasil ijtihad ulama di Indonesia. Disajikan dengan bahasa Indonesia yang praktis,dilengkapi dengan contoh pemecahan dan mudah dipahami oleh para mahasiswa,ilmuan,masyarakat umum dan praktisi hukum.