Salah satu perubahan penting dalam amandemen undang-undang dasar 1945 adalah pembentukan lembaga negara baru, yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pembentukan DPD tujuan awalnya adalah untuk mengikutsertakan daerah dalam setiap keputusan politik nasional. Untuk mewujudkan itu,satu-satunya jalan adalah mengubah sistem unikameral menjadi sistem bikameral, yaitu bikameral yang murni.