Pemberantasan tindak pidana terorisme selalu berbenturan dengan yuridiksi kriminal suatu negara. Akibatnya beberapa pelaku tindak pidana terorisme lolos dari jeratan hukum karena sistem hukum antar negara berbeda-beda. Apabila dua atau lebih negara mersa berhak menerapkan yuridiksi hukum nasionalnya tanpa adanya perjanjian ektradisi, suatu negara dapat menolak eksekusi negara lain.