Sistem pemerintahan daerah di Indoensia menurut konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan penjelasannya dinyatakan bahwa daerah Indoensia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah-daerah yang bersifat otonom (steak and locale rechtsmeenchappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang ditet…