Konstitusi menempati posisi tertinggi dalam tata uruatan peraturan perundang-undangan dalam negara. Dalam konteks institsi negara, konstitusi bermakna permakluman tertinggi yang menetapkan, antara lain, siapa pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara, struktur negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan yudikatif, dan hak-hak rakyat.