Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan undang-undang, yakni undsang-undang nomor 22 tahun 1999. sementara itu yang dimaksudkan dengan daerah otopnom merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu yang berwenang mengatur dan menguru…
Otonomi Desa merupakan Otonomi Asli, bulat dan utuh. Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli bedasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa. Sifat istimewa berdasarkan bernuansa dan bermuara pada sistem pemerintahan Marga.
Sejalan dengan diberlakukannya undang-undang tersebut dan diterapkannya prinsip-prinsip otonomi daerah, maka bersamaan dengan itu pula muncul kendala-kendala yang harus diatasi segera seperti mengani kesiapan daerah, proposi perimbangan keuangan pusat daerah , penataan organisasi perangkat daerah , penataan dokumen atau arsip, tata cara pemilihan dan pertanggungjawaban kepala daerah dan masih b…
Perubahan undang-Undang tentang pemerintahan daerah tersebut perlu disosialisasikan secara luas baik oleh pemerintahan maupun pemerintahan daerah dan segenap jajarannya. Hal ini dimaksudkan agara dalam implementasinya tidak timbul berbagai konflik baik anatara pemerintahan dengan daerah maupun anatar daerah sendiri, bahkan konflik di tengah-tengah masyarakat. Sebaliknya pemberlakuan Undang-Unda…
Tujuan dari penelitian tersebut untuk memperoleh gambaran yang objektif dan faktor-faktor yang mempengaruhinya sehingga diharapkan hasilnya dapat dipergunakan untuk menyusun pola pembinaan dan bimbingan yang sesuai dengan kemampuan dan kondisi masing-masing Daerah Tingkat II yang bersangkutan.