Text
Konvensi Ketatanegaraan
Pada bab Terakhir , penulis mencoba mencatat praktek - praktek yang mungkin oleh sebagian orang dapat diterima sebagai konvensi dalam lingkup sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang berjalan sekarang . Selain itu dicacat pula hal-hal yang kalau seandainya dipraktekkan mungkin berkembang menjadi konvensi . Semuanya sekedar catatan. Apa pada kebutuhan untuk memantapkan sistem ketatanegaraan yang berlaku menurut dasar pancasila dan UUD 1945 yang diharapkan lestari. rnKonvensi selalu ada pada setiap sistem ketatanegaraan, terutama pada negara-negara demokrasi. Konvensi bukan saja berfungsi melengkapi kaidah-kaidah hukum ketatanegaraan yang ada melainkan untuk menjadikan kaidah hukum terutama UUD Dapat berjalan sesuai dengan perkembangan masa. Konvensi merupakan faktor dinamik sistem ketatanegaran suatu negara.
Tidak tersedia versi lain