Text
Negara, demokrasi, dan civil society
Demokratisasi melalui civil society mengandaiakan terbentuknya entitas masyarakat yang relatif otonom dari intervensi negara, dan tersedianya ruang publik bebas bagi suatu bentuk komunikasi yang tidak terdistorsi. Tersedianya dua kondisis ini, yaitu otonomi dan kebebasan ruang publik, merupakan prasyarat bagi terbentuknya tatanan kehidupan bernegara yang demokrstis. Pemberdayaan civil society sebagai strategi demokratisasi akan bermakna membangun otonomi masyarakat dari intervensi negara dan menyediakan suatu ruang publik yang bebas. Sehubungan dengan hal tersebut, penulis mencoba untuk menguraikan konsep tentang negara, kekuasaan dan demokrasi serta peran civil society dalam membangun kehidupan bernegara dan kehidupan politik yang demokratis.
Tidak tersedia versi lain