Text
Hukum Gadai Syariah
Seiring dengan perkembangan ekonomi, kebutuhan akan pendanaan pun makin meningkat. Kebutuhan pendanaan tersebut diperoleh melalui kegiatan pinjam meminjam. Kegiatan ini dilakukan oleh perseorangan atau badan hukum dengan suatu lembaga, baik lembaga informal maupun formal. Masyarakatnya Indonesia cenderung melakukan kegiatan ini kepada lembaga informal seperti misalnya rentenir. kecenderungan ini dilakukan karena mudahnya persyaratan, mudah diakses dan dapat dilakukan dengan waktu yang relatif singkat. namun di balik kemudahan tersebut, rentenir atau sejenisnya menekan masyarakat dengan tingginya bunga.
Tidak tersedia versi lain