Text
Kebijakan Hukum Terbuka Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi : Konsep dan kajian dalam Pembatasan Kebebasan Pembentuk Undang - Undang
Dalam konteks pengujian konstitusionalitas undang - undang , MK mengakui adanya ruang bebas bago pembentuk undang - undang. Ruang demikian disebut sebagai " Kebijakan Hukum Terbuka " yang menempatkan semua rumusan norma undang - undang sebagai bernilai konstitusional selama tidak ada norma payung di dalam UUD 1945 yang dapat difungsikan sebagai parameter uji. Dengan kata lain, kekosongan norma dalam UUD 1945 mnjelma sebagai ruang bebas bagi pembentuk undang - undang untuk secara manasuka menyusun matreri undang - undang.
Tidak tersedia versi lain