Penyelenggaraan otonomi daerah selama ini belum dilaksanakan sebagaimana yang diharapkan sehingga banyak mengalami kegagalan dan tidak mencapai sasaran yang ditetapkan. Kegagalan dalam pengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah yang belum dilaksanakan secara proporsional itu menimbulkan ketidakpuasan dan ketersinggungan rasa kead…
Sistem pemerintahan daerah di Indoensia menurut konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan penjelasannya dinyatakan bahwa daerah Indoensia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah-daerah yang bersifat otonom (steak and locale rechtsmeenchappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang ditet…