Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan undang-undang, yakni undsang-undang nomor 22 tahun 1999. sementara itu yang dimaksudkan dengan daerah otopnom merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu yang berwenang mengatur dan menguru…
Sejalan dengan diberlakukannya undang-undang tersebut dan diterapkannya prinsip-prinsip otonomi daerah, maka bersamaan dengan itu pula muncul kendala-kendala yang harus diatasi segera seperti mengani kesiapan daerah, proposi perimbangan keuangan pusat daerah , penataan organisasi perangkat daerah , penataan dokumen atau arsip, tata cara pemilihan dan pertanggungjawaban kepala daerah dan masih b…